PANCASILA
PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Disusun oleh
1.
Putu Argianti
Meyta Sari 122210101003
2.
Zarin Ilafah 122210101008
3.
Gati Dwi
Sulistiawati Ningrum 122210101021
4.
Faricatul Izzah 122210101022
5.
Tuhfatul Ulya 122210101038
6.
Fitria Mayang
Sari 122210101056
FAKULTAS FARMASI
UNIVERSITAS JEMBER
2012
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadapan Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat
dan rakhmat-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah mengenai “PENYALAHGUNAAN NARKOBA” ini dengan baik. Dalam
penyusunan laporan ini tidak lupa juga kami mengucapkan terima kasih kepada
semua pihak yang telah membantu dalam kelancaran pembuatan laporan ini, yakni
yang terhormat :
1.
Kepada Bapak Dosen selaku dosen pembimbing mata
kuliah Pancasila yang telah menyajikan materi-materi sehingga laporan ini dapat
kami susun sebagaimana mestinya.
2.
Kepada pihak-pihak lain yang telah membantu dalam
penyelesaian laporan ini.
Laporan ini merupakan tugas kelompok pertama pada materi
pembelajaran semester ganjil. Dalam laporan ini kami menyajikan mengenai “PENYALAHGUNAAN NARKOBA” yang kami ketahui. Besar harapan kami agar pembaca dapat
menyimpulkan materi ini , yang kami sajikan dalam bentuk
makalah. Kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangannya. Untuk itu
kami mengaharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca, dosen mata kuliah atau
teman-teman demi perbaikan dan kesempurnaan makalah ini.
Demikianlah kiranya para pembaca dapat memahami, dan
kemudian bilamana terdapat hal-hal yang kurang berkenan di hati para pembaca,
pada kesempatan ini perkenankanlah kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Semoga laporan ini bermanfaat dalam proses penbelajaran Pancasila selanjutnya.
Jember, 25 September 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
Cover hlm
Kata
Pengantar.......................................................................................................i
Daftar
Isi................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang...............................................................................................1
1.2
Rumusan
masalah...........................................................................................2
1.3
Tujuan.............................................................................................................2
1.4 Manfaat...........................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Narkoba...........................................................................................3
2.2 Jenis dan Macam-Macam Narkoba.................................................................4
2.3 Tanda-tanda Penyalahgunaan Narkoba...........................................................5
2.4 Dampak Penyalahgunaan Narkoba..................................................................6
2.5 Hubungan Antara Mahasiswa
dengan Narkoba.............................................10
2.6 Upaya-upaya Penanggulangan bagi
Pecandu Narkoba.................................11
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan.....................................................................................................14
3.2 Saran...............................................................................................................15
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................16
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Salah satu persoalan besar yang tengah dihadapi bangsa Indonesia, dan juga
bangsa-bangsa lainnya di dunia saat ini adalah seputar maraknya penyalahgunaan
narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba), yang semakin hari semakin
mengkhawatirkan.
Saat ini, jutaan orang telah terjerumus ke dalam ‘lembah hitam’ narkoba.
dan ribuan nyawa telah melayang karena jeratan ‘lingkaran setan’ bernama
narkoba. Telah banyak keluarga yang hancur karenanya dan tidak sedikit pula
generasi muda yang kehilangan masa depan karena perangkap ‘makhluk’ yang
disebut narkoba ini.
Sejarah maraknya
peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang dapat ditelusuri ratusan tahun yang
lalu dimana obat-obatan psychoactive digunakan untuk keperluan pengobatan
keagamaan (religious) dan sebagai hiburan (recreational purpose). Dan pada
akhir abad ke-19, dengan semakin berkembangnya ilmu kimia dan farmakologi
masyarakat mulai mensintesakan berbagai zat yang sangat kuat dan bersifat amat
addictive yang dapat mengakibatkan kecanduan seperti misalnya cocaine dan
heroin.
Masalah
penyalahgunaan narkoba di Indonesia merupakan masalah serius yang harus
dicarikan jalan penyelesaiannya dengan segera. Banyak kasus yang menunjukkan betapa
akibat dari masalah tersebut diatas telah menyebabkan banyak kerugian, baik
materi maupun non materi. Banyak kejadian, seperti perceraian atau kesulitan
lain bahkan kematian yang disebabkan oleh ketergantungan terhadap narkotika dan
obat-obat terlarang.
Dengan semakin
maraknya hal tersebut maka pemerintah pada masa reformasi merasa perlu untuk
merevisi lembaga bakolak inpres 6/1971 sekaligus memperkuat posisinya sebagai
lembaga yang berada langsung dibawah presiden dan dipimpin oleh kepalakepolisian
RI (kapolri) secara ex officio. Badan baru yang bernama " Badan
Koordinasi Narkotika Nasional " (BKNN) ini mulai bekerja aktif sejak tahun
2000 dan mengambil alih fungsi BAKOLAK inpres 6/1971 termasuk menjadi focal
point kerjasama asean. BKNN memiliki fungsi koordinatif. dari susunan komposisi
personelnya terlihat dengan jelas bahwa badan ini bersifat lintas sektoral.
1.2 Rumusan
Masalah
1.2.1 Apa definisi dari narkoba
?
1.2.2 Apa saja jenis dan
macam-macam narkoba ?
1.2.3 Apa saja tanda-tanda penyalahgunaan
narkoba ?
1.2.4 Bagaimana dampak yang
ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba ?
1.2.5 Bagaimana hubungan antara
mahasiswa dengan narkoba ?
1.2.6 Bagaimana upaya-upaya penanggulangan
bagi pecandu narkoba?
1.3 Tujuan
1.3.1 Mengetahui definisi dari
narkoba.
1.3.2 Mengetahui apa saja jenis
dan macam-macam narkoba.
1.3.3 Mendeskripsikan
tanda-tanda penyalahgunaan narkoba.
1.3.4 Menjelaskan dampak yang
ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba.
1.3.5 Mengetahui hubungan
antara mahasiswa dengan narkoba.
1.3.6 Menjelaskan upaya-upaya penanggulangan
bagi pecandu narkoba.
1.4 Manfaat
Makalah ini dibuat dengan harapan dapat digunakan sebagai referensi untuk
mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan narkoba meliputi pengertian,
jenis-jenis narkoba, dampak penyalahgunaan narkoba, upaya penyalahgunaan
narkoba dan hubungannya dengan mahasiswa.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Narkoba.
Narkoba (singkatan dari Narkotika,
Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan atau zat yang
jika dimasukkan dalam tubuh manusia, baik secara diminum, dihirup, maupun
disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku
seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan
psikologis.
Narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri
dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997).
Kata “Narkotika” sendiri berasal dari Bahasa Yunani “Narkoum” yang berarti
membuat lumpuh atau membuat mati rasa. Namun perlu diketahui sebelumnya bahwa
narkotika memiliki khasiat dan manfaat yang digunakan dalam kedokteran dalam
penanganan kesehatan dan pengobatan, serta berguna bagi penelitian perkembangan
ilmu pengetahuan farmasi / farmakologi. Ironisnya saat ini malah disalahgunakan
oleh pihak tertentu yang menjadikan narkotika sebagai komoditas ilegal. WHO sendiri
memberikan definisi tentang narkotika sebagai berikut: "Narkotika
merupakan suatu zat yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh akan memengaruhi
fungsi fisik dan/atau psikologi (kecuali makanan, air, atau oksigen)."
Dari efeknya, narkoba bisa dibedakan menjadi tiga:
1. Depresan, yaitu menekan sistem sistem syaraf pusat dan mengurangi aktifitas
fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat pemakai
tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa mengakibatkan kematian. Contohnya adalah:
*
Alkohol
*
Heroin
*
Inhalants
*
Sleeping Pills
*
Ketamine
*
Pain killers ( obat penghilang rasa sakit).
2. Obat ini dapat mempercepat sistem saraf pusat, dapat
membantu orang merasa lebih waspada dan meningkatkan kinerja fisik. Stimulant
diambil untuk membuat orang merasa senang dan penurunan nafsu makan. Contohnya adalah:
*
Tembakau
*
Kokain dan kokain jenis bubuk (Crack)
*
Amphetamine
*
Methamphetamine
3. Halusinogen, efek utamanya adalah mengubah daya
persepsi atau mengakibatkan halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal dari
tanaman seperti mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Selain
itu ada juga yang diramu di laboratorium seperti LSD. Contohnya adalah:
*
Marijuana atau ganja
* Ecstasy
* LSD
(Lysergic Acid Diethylamide)
2.2 Jenis & Macam-Macam Narkotika.
Seperti
yang kita tahu bahwa Narkoba adalah bahan atau zat adiktif yang berbahaya bagi
tubuh, yang dampaknya bisa mengubah perasaan , mood dan emosi bagi si
pemakai. Narkotika banyak sekali
macamnya, ada yang berbentuk cair, padat, serbuk, daun-daun, dan lain
sebagainya. Di bawah ini diuraikan sedikit mengenai macam-macam narkotika,
yaitu:
1. Opioid
Bahan
opioid adalah saripati bunga opium. Zat yang termasuk kelompok opioid antara
lain: Heroin, disebut juga diamorfin (INN) bisa ditemukan dalam bentuk pil,
serbuk, dan cairan.
2. Codein, biasanya dijual
dalam bentuk pil atau cairan bening
3. Comerol, sama dengan codein
biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan bening
4. Putaw (PT, bedak,
putih)
Putaw adalah sejenis heroin dengan kadar
lebih rendah (heroin kelas lima atau enam). Zat ini berasal dari sari
bunga opium. Putaw terdiri dari beberapa jenis antara lain banan dan snow
whitee. Bentuknya seperti bedak dan dijual dalam bentuk paket gram atau paketan
gauw.
5. Kokain
Kokain
merupakan alkaloid yang berasal dari tanaman Erythroxylon coca. Jenis
tanamannya berbentuk belukar. Zat ini berasal dari Peru dan Bolivia.
6. Ganja (Cannabis /Cimeng)
Ganja
merupakan tumbuhan penghasil serat. Akan tetapi, tumbuhan ini lebih dikenal
karena kandungan narkotikanya, yaitu tetrahidrokanabinol (THC) yang dapat membuat hilang kesadaran atau fly / teler.Semua bagian tanaman ganja
mengandung kanaboid psikoaktif. Cara menggunakan ganja biasanya dipotong, dikeringkan,
dipotong kecil-kecil, lalu digulung menjadi rokok. Asap ganja mengandung tiga
kali lebih banyak karbonmonoksida daripada rokok biasa.
Adapun zat lain yang memiliki
dampak yang sama bahayanya dengan narkotika jika disalahgunakan, yaitu
psikotropika. Jenis-jenis yang termasuk zat ini antara lain :
1. Ectasy (ineks)
Tergolong
jenis zat psikotropika. Jenisnya antara lain : apel, alladin, elektric, gober,
butterfly,
dan lain-lain.Bahan ecstasy sering dicampur dengan zat-zat kimia berbahaya
seperti insektisida dan pil KB.
2. Shabu-shabu (methamphetamine)
Nama aslinya
methamphetamine. Berbentuk kristal seperti gula atau bumbu penyedap masakan.
Jenisnya antara lain gold river, coconut, dan kristal.
3. Benzodiazepin (Pil Nipam, BK,
dan Magadon).
4. Bahan adiktif lainnya seperti Lem aica aibon, thinner,
bensin, spritus, jamur kotoran kerbau dan kecubung.
2.3 Tanda-Tanda Penyalahgunaan
Narkotika dan Zat adiktif.
FISIK
berat badan turun drastis.
mata terlihat cekung dan merah, muka pucat, dan
bibir kehitam-hitaman
tangan penuh dengan bintik-bintik merah,
seperti bekas gigitan nyamuk dan ada tanda
bekas luka sayatan. Goresan dan perubahan warna kulit
di tempat bekas suntikan
buang air besar dan kecil kurang lancer
sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang
jelas
EMOSI
sangat sensitif dan cepat bosan
bila ditegur atau dimarahi, dia malah
menunjukkan sikap membangkang
emosinya naik turun dan tidak ragu untuk memukul
orang atau berbicara kasar
terhadap anggota keluarga atau orang di sekitarnya
nafsu makan tidak menentu
PERILAKU
malas dan sering melupakan tanggung jawab dan
tugas-tugas rutinnya
menunjukkan sikap tidak peduli dan jauh dari
keluarga
sering bertemu dengan orang yang tidak dikenal
keluarga, pergi tanpa pamit dan
pulang lewat tengah malam
suka mencuri uang di rumah, sekolah ataupun
tempat pekerjaan dan menggadaikan
barang-barang berharga di rumah. Begitupun dengan
barang-barang berharga miliknya, banyak yang hilang.
selalu kehabisan uang
waktunya di rumah kerapkali dihabiskan di kamar
tidur, kloset, gudang, ruang yang
gelap, kamar mandi, atau tempat-tempat sepi lainnya
takut akan air. Jika terkena akan terasa sakit
– karena itu mereka jadi malas mandi
sering batuk-batuk dan pilek berkepanjangan,
biasanya terjadi pada saat gejala “putus
zat”
sikapnya cenderung jadi manipulatif dan
tiba-tiba tampak manis bila ada maunya
seperti saat membutuhkan uang untuk beli obat
sering berbohong dan ingkar janji dengan
berbagai macam alasan
mengalami jantung berdebar-debar
sering menguap
mengeluarkan air mata berlebihan
mengeluarkan keringat berlebihan
sering mengalami mimpi buruk
mengalami nyeri kepala
mengalami nyeri/ngilu sendi-sendi
2.4 Dampak Penyalahgunaan Narkoba.
Bahaya yang
timbul dari penyalahgunaan narkoba ini secara umum sebagai berikut :
- Gagal
ginjal
- Perlemakan
hati, pengkerutan hati, kanker hati
- Radang
paru-paru, radang selaput paru, TBC paru
- Rentan
terhadap berbagai penyakit hepatitis B, Hepatitis C, dan HIV/AIDS
- Cacat
janin
- Impotensi
- Gangguan
menstruasi
- Pucat
akibat kurang darah (anemia)
- Penyakit
lupa ingatan/pikun
- Kerusakan
otak
- Pendarahan
lambung
- Radang
pankreas
- Radang
syaraf
- Mudah
memar
- Gangguan
fungsi jantung
- Menyebabkan
kematian
- Peningkatan
tekanan darah, nadi dan suhu tubuh.
Berikut efek yang ditimbulkan oleh beberapa Narkotika dan obat-obatan :
a. Efek
penggunaan Ganja :
- Gelisah
- Lemas
dan ingin tidur terus
- Perasaan
gembira dan selalu tertawa untuk hal yang tidak lucu
- Nafsu
makan besar
- Persepsi
tentang benda berubah
Akibat jangka panjang
- Gangguan
memori otak / pelupa
- Sulit
berfikir dan konsentrasi
- Suka
bengong
b. Efek Penggunaan Ekstasi :
- Energik
- Tidak bisa
diam
- Mata
sayu
- Susah tidur
- Berkeringat
- Syaraf
otak rusak
- Dehidrasi
- Gangguan
lever
- Tulang
dan gigi keropos
- Tidak
nafsu makan
- Waktu
tidur terganggu (jet lag)
- Syaraf
mata rusak
- Paranoid
- Tidak
ingin makan
- Tidak
bisa tidur
- Otak
sulit berfikir dan konsentrasi
- Kesehatan terganggu karena menyerang
fungsi lever dan darah.
c. Efek Pemakaian Putaw:
- Mata
menjadi sayu
- Menjadi
pendiam
- Mengantuk
- Mata
berair
- Pucat
- Badan
menjadi kurus / mual-mual
- Bicara
tidak jelas
- Sulit
berfikir
- Tidak
dapat konsentrasi
- Pemarah
dan temperamental
- Cadel
- Pandai
berbohong
- Hidung
gatal
- Plin-plan
- Menyebabkan
kelumpuhan
- Kematian
bila overdosis
- Terkena
gangguan darah dan darah
Penyalahgunaan
narkoba selain merugikan kesehatan diri sendiri juga berdampak negatif terhadap
kehidupan ekonomi dan sosial seseorang. Penyalahgunaan narkoba dapat merusak
ekonomi karena sifat obat yang membuat ketergantungan, dimana tubuh pengguna
selalu meminta tambahan dosis dan dengan harga obat-obatan jenis narkoba yang
tergolong relatif mahal maka hal tersebut secara ekonomis sangat merugikan.
Ekonomi keluarga bisa bangkrut bilamana keluarga tidak mampu lagi membiayai
ketergantungan anggotanya terhadap narkoba, bahkan hal ini bisa berdampak buruk
yaitu bisa menimbulkan persoalan kriminalitas seperti pencurian, penodongan
bahkan perampokan.
Keharmonisan
keluarga pun bisa terganggu manakala salah seorang atau beberapa orang anggota
keluarga menjadi pecandu. Sifat obat yang merusak secara fisik maupun psikis
akan berdampak kepada ketidaknyamanan hubungan sosial dalam keluarga.
Penyalahguna narkoba juga menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Perilaku
pengguna yang tidak terkontrol dapat mengganggu ketertiban dan keamanan
masyarakat. Terlebih jika dikaitkan dengan timbulnya berbagai penyakit yang
menyertainya seperti Hepatitis, HIV/AIDS, bahkan kematian.
Hal tersebut
lebih jauh bisa menyebabkan hancurnya suatu negara, oleh karena itu negara
melarang narkoba. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika,
menyatakan :
o Pasal
45 : Pecandu narkotika wajib menjalani pengobatan dan/atau perawatan
o Pasal
36 : Orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur bila sengaja tidak melaporkan
diancam kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak satu juta
rupiah.
o Pasal
88 : Pecandu narkotika yang telah dewasa sengaja tidak melapor diancam kurungan
paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak dua juta rupiah, sedang
bagi keluarganya paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak satu juta
rupiah.
Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, menyatakan :
o Pasal
37 ayat (1) : Pengguna psikotropika yang menderita syndrome ketergantungan berkewajiban
ikut serta dalam pengobatan atau perawatan
o Pasal
64 ayat (1) barang siapa : a. menghalang-halangi penderita syndrome
ketergantungan untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan pada fasilitas
rehabilitasi sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 37, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 20 juta
rupiah.
Walaupun begitu setiap kehidupan memiliki dua sisi
mata uang. Di balik dampak negatif, narkotika juga memberikan dampak yang
positif. Jika digunakan sebagaimana mestinya, terutama untuk menyelamatkan jiwa
manusia dan membantu dalam pengobatan, narkotika memberikan manfaat bagi
kehidupan manusia. Berikut dampak positif narkotika :
1.Opioid
Opioid
atau opium digunakan selama berabad-abad sebagai penghilang rasa sakit dan
untuk mencegah batuk dan diare.
2.Kokain
Daun
tanaman Erythroxylon coca biasanya dikunyah-kunyah untuk mendapatkan efek
stimulan, seperti untuk meningkatkan daya tahan dan stamina serta mengurangi rasa
lelah.
3.Ganja (ganja/cimeng)
Orang-orang
terdahulu menggunakan tanaman ganja untuk bahan pembuat kantung karena serat
yang dihasilkannya sangat kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai bahan pembuat
minyak.
2.5 Hubungan Antara Mahasiswa dan Narkoba
Memang tidak dapat kita pungkiri bahwa pilar mahasiswalah yang sukses
menjemput bola emas yang digulirkan di era reformasi dengan mengalirkan nurani
rakyat serta menghembuskan nafas segar di seluruh nusantara. Pilar ini mampu mengangkat semua yang terpuruk dan
menjadikannya sebuah energi baru dalam semua sendi kehidupan bermasyarakat.
Mahasiswa pun mendapat sambutan hangat dan simpati dari seluruh rakyat, dan
bangsa ini pun masuk tercatat dalam sederetan bangsa-bangsa yang maju dan
beradab di era reformasi.
Akan tetapi, jeda yang dialami dalam menikmati hasil
perjuangannya belum tuntas, keburu pil pahit di telannya. Nilai setitik, rusak
susu sebelanga; Panas setahun dihapuskan hujan sehari. Mungkin
ungkapan-ungkapan ini bisa dialamatkan kepada pilar ini, dengan asumsi bahwa
ditengah rimbunnya gerakan sosial mahasiswa, ada sekian mahasiswa yang terhanyut dalam layanan
NARKOBA (Narkotika, dan Obat Terlarang). Apakah yang terlarut dalam larutan
NAKOBA adalah betul-betul mahasiswa dengan identitas KPM (Kartu Pengenal
Mahsiswa) yang jelas, atau mahasiswa gadungan yang demi kepentingan politik
tertentu, menyangkut popularitas institusi pendidikan, kelompok (komunitas) dan
individu sebagai insan kampus. Pada level ini sulit untuk diprediksi siapa mahasiswa
yang sebenar terlibat dalam skandal NARKOBA ini.
Ketika popularitas dan akreditasi institusi tertentu
yang unggul, kadang membuat pihak lain kebakaran jenggot untuk terlibat dalam
proses pemberian label atau Stigma "Mahasiswa NARKOBA". Belum lagi, ketika
proyeksi dan promosi untuk mendapatkan pangkat atau jabatan baru pada institusi
tertentu, maka skenario penangkapan "Mahasiswa Narkoba" pun
dilakukan, dan skandal lainnya. Walaupun, diakui bahwa satu dari antara sekian
yang terlibat dalam gerakan-gerakan moral mahasiwa itu sebagai pemilik,
penadah, pengedar atau pemakai. Sulit untuk kita pungkir bahwa hal ini benar
terjadi. Tetapi, apakah ini menjadi ukuran untuk memberi label "Mahasiswa
NARKOBA"?
Di manakah posisi mahasiswa dalam klasifikasi strata
Narkoba dewasa ini? Apakah sebagai pengedar, pemakai, pemilik, atau penadah. Di
satu pihak, mahasiswa tidak bekerja. Ia sepenuhnya hidup dari keringat orang
tua, saudara, orang lain, atau orang tua asuh yang setiap saat menggajinya ala
seorang pegawai negeri atau pegawai swasta. Di pihak lain, mahasiswa juga tidak
memegang lesensi terhadap penyuplai biaya hidup selama berpredikat sebagai
mahasiwa, sehingga kadang-kadang mencoba-coba segala sesuatu termasuk
"NARKOBA". Mahasiswa bukanlah apa-apa, dia hanya bagian dari
kehidupan sosial yang tergabung dalam kumpulan anak-anak terdidik dari berbagai
golongan pendapatan orang tua yang berbeda. Posisi mahasiswa belum bisa
ditentukan dan tidak tahu kapan akan berakhir, karena mereka belum memasuki
kehidupan ekonomi yang sesungguhnya sebagai proses akhir dari belajar.
Kedudukan yang mengambang itu membuat mahasiswa menjadi sasaran empuk bagi
semua pihak yang memiliki kepentingan dengan penyedia jasa layanan NARKOBA,
baik sebagai pemilik, penadah, pengedar atau pemakai. Beragam pendapat yang akan muncul bila melihat
kehidupan kaum terpelajar seperti ini.
Pilar mahasiswa yang getol mengkritisi berbagai
fenomena yang timbul disekitarnya, kadang-kadang terbuai oleh penyedia jasa
layanan NARKOBA. Organisasi mahasiswa ini sering impoten ketika berurusan
dengan persoalan-persoalan seperti ini. Ketika bergerak maju, berhadapan dengan
sesama aktivis mahasiswa, ketika bergerak mundur berhadapan dengan sesama
aktivis dan masyarakat. Harus diakui bahwa dunia kampus bukanlah sebuah
industri jasa yang menyediakan mahasiswanya sebagai pemilik, penadah, pengedar
atau pemakai, namun rantai layanan NARKOBA ini telah masuk dan merajut dalam
sendi-sendi pendidikan.
Pilar mahasiswa harus sanggup mengangkat semua
persoalan menyangkut kepentingan rakyat secara umum dan harus terus
diperkenalkan kepada kelompok mahasiswa di dalam kampus. Mahasiswa juga
haruslah menjadi kelompok yang terdepan mempropagandakan dan melancarkan
aksi-aksi massa pada setiap kesempatan, walau sekecil apapun, yang dapat
dipergunakan untuk menunjukkan watak sejati dalam membendung bandar-bandar
NARKOBA. Dan harus pula menjadi yang pertama untuk mempromosikan bahwa
"Kampus Bebas Narkoba" kepada gerakan mahasiswa di kampus-kampus
lain, dan mendorong terbentuknya satu penyatuan konsep di tingkatan yang lebih
luas. Singkat kata, mahasiswa haruslah menjadi pelopor sejati dalam memberantas
NARKOBA, dan bukan hanya sebagai penonton tanda kutip: "pemilik, penadah,
pengedar atau pemakai".
2.6 Pencegahan dan penanggulangan narkoba
Banyak yang masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja menyalahgunakan
narkoba dan membantu remaja yang sudah terjerumus penyalahgunaan narkoba. Kami sebagai penulis mengelompokkan solusi atas
persoalan narkoba ini ke dalam dua komponen penting penyelenggara negara ini,
yaitu pemerintah dan masyarakat.
Ada tiga tingkat intervensi yang dapat dilakukan
pemerintah, yaitu:
1. Primer, sebelum penyalahgunaan terjadi,
biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba,
pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN,
lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar
pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan kepada
remaja langsung dan keluarga.
2. Sekunder, pada saat penggunaan sudah terjadi
dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: Fase
penerimaan awal (initialintake)antara 1 - 3 hari dengan melakukan pemeriksaan
fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1
- 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif
secara bertahap.
3. Tersier, yaitu upaya untuk merehabilitasi mereka yang sudah
memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi,
antara 3-12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase
sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu
mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa
kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan
alternatif, dll.
Adapun solusi alternatif yang dapat dilakukan oleh masyarakat
(Non-pemerintah) dalam mengatasi masalah narkoba ini, adalah dengan menggunakan
beberapa pendekatanyang diterapkan kepada mereka, baik yang belum ataupun yang
sudah terjerat belitan narkoba.
Beberapa pendekatan yang penulis maksud adalah sebagai
berikut:
1. Pendekatan agama (religius). Melalui
pendekatan ini, mereka yang masih ‘bersih’ dari dunia narkoba, senantiasa
ditanamkan ajaran agama yang mereka anut. Agama apa pun, tidak ada yang
menghendaki pemeluknya untuk merusak dirinya, masa depannya, serta
kehidupannya. Setiap agama mengajarkan pemeluknya untuk menegakkan kebaikan,
menghindari kerusakan, baik pada dirinya, keluarganya, maupun lingkungan
sekitarnya. Sedangkan bagi merekayang sudah terlanjur masuk dalam kubangan
narkoba, hendaknya diingatkan kembali nilai-nilai yang terkandung di dalam
ajaran agama yang mereka yakini. Dengan jalan demikian, diharapkan ajaran agama
yang pernah tertanam dalam benak mereka mampu menggugah jiwa mereka untuk
kembali ke jalan yang benar.
2. Pendekatan Psikologis. Dengan pendekatan ini, mereka yang belum
terjamah ‘kenikmatan semu’ narkoba, diberikan nasihat dari ‘hati ke hati’ oleh
orang-orang yang dekat dengannya, sesuai dengan karakter kepribadian mereka.Langkah persuasif melalui pendekatan psikologis ini
diharapkan mampu menanamkan kesadaran dari dalam hati mereka untuk menjauhi
dunia narkoba. Adapun bagi merekayang telah larut dalam ‘kehidupan gelap’
narkoba, melalui pendekatan ini dapat diketahui, apakah mereka masuk dalam
kategori pribadiyang ekstrovert (terbuka), introvert (tertutup), atau sensitif.
Dengan mengetahui latar belakang kepribadian mereka, maka pendekatan ini diharapkan
mampu mengembalikan mereka pada kehidupan nyata, menyusun kembali kepingan
perjalanan hidupyang sebelumnya berserakan, sehingga menjadi utuh kembali.
3. Pendekatan sosial. Baik bagi mereka yang
belum, maupun yang sudah masuk dalam ‘sisi kelam’ narkoba, melalui pendekatan
ini disadarkan bahwa mereka merupakan bagian penting dalam keluarga dan
lingkungannya. Dengan penanaman sikap seperti ini, maka mereka merasa bahwa
kehadiran mereka di tengah keluarga dan masyarakat memiliki arti penting.
Dengan beberapa pendekatan di atas, diharapkan mampu menggerakkan hati para
remaja dan generasi mudayang masih ‘suci’ dari kelamnya dunia narkoba untuk
tidak larut dalam trend pergaulan yang menyesatkan. Dan bagi mereka yang sudah
tercebur ke dalam ‘kubangan’ dunia narkoba, melalui beberapa pendekatan
tersebut, diharapkan dapat kembali sadar akan arti penting kehidupan ini, yang
amat sayang jika digadaikan dengan kesenangan yang nisbi.
Dengan demikian, jika pemerintah dan masyarakat
menjalankan fungsi dan perannya dengan baik, niscaya upaya memerangi narkoba
serta menyelamatkan bangsa Indonesia dari “bahaya mematikan” narkoba akan
menemui titik terang.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Narkoba (singkatan dari Narkotika,
Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan atau zat yang
jika dimasukkan dalam tubuh manusia, baik secara diminum, dihirup, maupun
disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku
seseorang.
Narkotika banyak sekali macamnya, ada yang berbentuk
cair, padat, serbuk, daun-daun, dan lain sebagainya. Jenis-jenisnya antara lain Opioid, Codein, Comerol, Putaw (PT, bedak, putih), Kokain, Ganja (Cannabis /Cimeng), Ectasy (ineks), Shabu-shabu (methamphetamine), dan Benzodiazepin.
Tanda-tanda penyalahgunaan narkotika dapat dilihat dari
segi, Fisik: berat badan turun
drastis, mata terlihat
cekung dan merah, muka pucat, Emosi: sangat sensitif dan cepat bosan, bila ditegur atau
dimarahi, dia malah menunjukkan sikap membangkang. Perilaku: malas dan sering melupakan tanggung jawab dan
tugas-tugas rutinnya.
Dampak yang
ditimbulkan oleh narkoba ada dua, yaitu dampak negatif berupa gangguan
kesehatan, gangguan ekonomi keluarga, gangguan keharmonisan keluarga, dan dapat
merusak moral suatu negara, sedangkan dampak positifnya seperti opioid atau opium digunakan selama berabad-abad sebagai
penghilang rasa sakit.
Mahasiswa harus menjadi kelompok yang terdepan mempropagandakan dan
melancarkan aksi-aksi massa pada setiap kesempatan, walau sekecil apapun, yang
dapat dipergunakan untuk menunjukkan watak sejati dalam membendung
bandar-bandar NARKOBA. Mahasiswa haruslah menjadi pelopor sejati dalam
memberantas NARKOBA.
Pencegahan dan penanggulangan narkoba
dapat dilakukan pemerintah melalui beberapa intervensi yaitu intervensi primer,
sekunder, dan tersier. Sedangkan upaya pencegahan yang dapat dilakukan
masyarakat adalah berua pendekatan agama (religius), pendekatan psikologis, dan pendekatan sosial.
3.2 Saran
Sebaiknya
masyarakat khususnya mahasiswa dapat berfikir kembali tentang dampak penggunaan
narkoba, karena mahasiswa sebagai generasi bangsa merupakan penentu bangsa yang
maju serta memiliki moral sesuai Pancasila.
DAFTAR PUSTAKA
Hakim, Arief.
2004. Bahaya Narkoba Alkohol. Bandung : Nuansa Pustaka.
Anonim,nnHttp://www.bnn.go.id/portal/index.php/konten/view/deputi-pencegahan/pengertian-narkoba, diakses pada tanggal 25 September 2012.
Anonim, Http://www.g-excess.com/730/pencegahan-dan-penanggulangan-narkoba/, diakses pada tanggal 25 September 2012.
Pramutoko,iBayu.nHttp://bayu96ekonomos.wordpress.com/anda-tertarik/artikel-kesehatan/penyalahgunaan-narkoba-di-kalangan-remaja/,
diakses pada tanggal 26 September 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar