Sabtu, 07 Desember 2013


PANCASILA
PENYALAHGUNAAN  NARKOBA






Disusun oleh

1.     Putu Argianti Meyta Sari                     122210101003
2.     Zarin Ilafah                                         122210101008
3.     Gati Dwi Sulistiawati Ningrum             122210101021
4.     Faricatul Izzah                                    122210101022
5.     Tuhfatul Ulya                                     122210101038
6.     Fitria Mayang Sari                              122210101056




FAKULTAS FARMASI
UNIVERSITAS JEMBER
2012





KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadapan Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan rakhmat-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah mengenai “PENYALAHGUNAAN NARKOBA” ini dengan baik. Dalam penyusunan laporan ini tidak lupa juga kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam kelancaran pembuatan laporan ini, yakni yang terhormat :
1.       Kepada Bapak Dosen selaku dosen pembimbing mata kuliah Pancasila yang telah menyajikan materi-materi sehingga laporan ini dapat kami susun sebagaimana mestinya.

2.      Kepada pihak-pihak lain yang telah membantu dalam penyelesaian laporan ini.

Laporan ini merupakan tugas kelompok pertama pada materi pembelajaran semester ganjil. Dalam laporan ini kami menyajikan mengenai “PENYALAHGUNAAN NARKOBA” yang kami ketahui. Besar harapan kami agar pembaca dapat menyimpulkan materi ini , yang kami sajikan dalam bentuk makalah. Kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangannya. Untuk itu kami mengaharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca, dosen mata kuliah atau teman-teman demi perbaikan dan kesempurnaan makalah ini.
Demikianlah kiranya para pembaca dapat memahami, dan kemudian bilamana terdapat hal-hal yang kurang berkenan di hati para pembaca, pada kesempatan ini perkenankanlah kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Semoga laporan ini bermanfaat dalam proses penbelajaran Pancasila selanjutnya.

                                                                                         Jember, 25 September 2012


                                                                                                        Penyusun






DAFTAR ISI

Cover                                                                                                                      hlm
Kata Pengantar.......................................................................................................i
Daftar Isi................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang...............................................................................................1
1.2   Rumusan masalah...........................................................................................2
1.3   Tujuan.............................................................................................................2
1.4   Manfaat...........................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Narkoba...........................................................................................3
2.2   Jenis dan Macam-Macam Narkoba.................................................................4
2.3   Tanda-tanda Penyalahgunaan Narkoba...........................................................5
2.4   Dampak Penyalahgunaan Narkoba..................................................................6
2.5   Hubungan Antara Mahasiswa dengan Narkoba.............................................10
2.6   Upaya-upaya Penanggulangan bagi Pecandu Narkoba.................................11
BAB III PENUTUP
3.1   Kesimpulan.....................................................................................................14
3.2   Saran...............................................................................................................15
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................16





BAB I
PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang

Salah satu persoalan besar yang tengah dihadapi bangsa Indonesia, dan juga bangsa-bangsa lainnya di dunia saat ini adalah seputar maraknya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba), yang semakin hari semakin mengkhawatirkan.

Saat ini, jutaan orang telah terjerumus ke dalam ‘lembah hitam’ narkoba. dan ribuan nyawa telah melayang karena jeratan ‘lingkaran setan’ bernama narkoba. Telah banyak keluarga yang hancur karenanya dan tidak sedikit pula generasi muda yang kehilangan masa depan karena perangkap ‘makhluk’ yang disebut narkoba ini.

Sejarah maraknya peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang dapat ditelusuri ratusan tahun yang lalu dimana obat-obatan psychoactive digunakan untuk keperluan pengobatan keagamaan (religious) dan sebagai hiburan (recreational purpose). Dan pada akhir abad ke-19, dengan semakin berkembangnya ilmu kimia dan farmakologi masyarakat mulai mensintesakan berbagai zat yang sangat kuat dan bersifat amat addictive yang dapat mengakibatkan kecanduan seperti misalnya cocaine dan heroin.

Masalah penyalahgunaan narkoba di Indonesia merupakan masalah serius yang harus dicarikan jalan penyelesaiannya dengan segera. Banyak kasus yang menunjukkan betapa akibat dari masalah tersebut diatas telah menyebabkan banyak kerugian, baik materi maupun non materi. Banyak kejadian, seperti perceraian atau kesulitan lain bahkan kematian yang disebabkan oleh ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obat terlarang.

Dengan semakin maraknya hal tersebut maka pemerintah pada masa reformasi merasa perlu untuk merevisi lembaga bakolak inpres 6/1971 sekaligus memperkuat posisinya sebagai lembaga yang berada langsung dibawah presiden dan dipimpin oleh kepalakepolisian RI (kapolri) secara ex officio. Badan baru yang bernama " Badan Koordinasi Narkotika Nasional " (BKNN) ini mulai bekerja aktif sejak tahun 2000 dan mengambil alih fungsi BAKOLAK inpres 6/1971 termasuk menjadi focal point kerjasama asean. BKNN memiliki fungsi koordinatif. dari susunan komposisi personelnya terlihat dengan jelas bahwa badan ini bersifat lintas sektoral.



1.2     Rumusan Masalah

1.2.1        Apa definisi dari narkoba ?
1.2.2        Apa saja jenis dan macam-macam narkoba ?
1.2.3        Apa saja tanda-tanda penyalahgunaan narkoba ?
1.2.4        Bagaimana dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba ?
1.2.5        Bagaimana hubungan antara mahasiswa dengan narkoba ?
1.2.6        Bagaimana upaya-upaya penanggulangan bagi pecandu narkoba?



1.3              Tujuan

1.3.1        Mengetahui definisi dari narkoba.
1.3.2        Mengetahui apa saja jenis dan macam-macam narkoba.
1.3.3        Mendeskripsikan tanda-tanda penyalahgunaan narkoba.
1.3.4        Menjelaskan dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba.
1.3.5        Mengetahui hubungan antara mahasiswa dengan narkoba.
1.3.6        Menjelaskan upaya-upaya penanggulangan bagi pecandu narkoba.



1.4   Manfaat
Makalah ini dibuat dengan harapan dapat digunakan sebagai referensi untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan narkoba meliputi pengertian, jenis-jenis narkoba, dampak penyalahgunaan narkoba, upaya penyalahgunaan narkoba dan hubungannya dengan mahasiswa.









BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Narkoba.

Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan atau zat yang jika dimasukkan dalam tubuh manusia, baik secara diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997).

Kata “Narkotika” sendiri berasal dari Bahasa Yunani “Narkoum” yang berarti membuat lumpuh atau membuat mati rasa. Namun perlu diketahui sebelumnya bahwa narkotika memiliki khasiat dan manfaat yang digunakan dalam kedokteran dalam penanganan kesehatan dan pengobatan, serta berguna bagi penelitian perkembangan ilmu pengetahuan farmasi / farmakologi. Ironisnya saat ini malah disalahgunakan oleh pihak tertentu yang menjadikan narkotika sebagai komoditas ilegal. WHO sendiri memberikan definisi tentang narkotika sebagai berikut: "Narkotika merupakan suatu zat yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh akan memengaruhi fungsi fisik dan/atau psikologi (kecuali makanan, air, atau oksigen)."

Dari efeknya, narkoba bisa dibedakan menjadi tiga:

1.  Depresan, yaitu menekan sistem sistem syaraf pusat dan mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa mengakibatkan kematian. Contohnya adalah:
     * Alkohol
     * Heroin
     * Inhalants  
     * Sleeping Pills  
     * Ketamine  
     * Pain killers ( obat penghilang rasa sakit).

2.  Obat ini dapat mempercepat sistem saraf pusat, dapat membantu orang merasa lebih waspada dan meningkatkan kinerja fisik. Stimulant diambil untuk membuat orang merasa senang dan penurunan nafsu makan. Contohnya adalah:
     * Tembakau
     * Kokain dan kokain jenis bubuk (Crack)
     * Amphetamine  
     * Methamphetamine

3. Halusinogen, efek utamanya adalah mengubah daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal dari tanaman seperti mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Selain itu ada juga yang diramu di laboratorium seperti LSD. Contohnya adalah:
     * Marijuana atau ganja 
     * Ecstasy             
     * LSD (Lysergic  Acid Diethylamide)


2.2   Jenis & Macam-Macam Narkotika.

            Seperti yang kita tahu bahwa Narkoba adalah bahan atau zat adiktif yang berbahaya bagi tubuh, yang dampaknya  bisa mengubah perasaan , mood dan emosi bagi si pemakai.  Narkotika banyak sekali macamnya, ada yang berbentuk cair, padat, serbuk, daun-daun, dan lain sebagainya. Di bawah ini diuraikan sedikit mengenai macam-macam narkotika, yaitu:

1. Opioid
            Bahan opioid adalah saripati bunga opium. Zat yang termasuk kelompok opioid antara lain: Heroin, disebut juga diamorfin (INN) bisa ditemukan dalam bentuk pil, serbuk, dan cairan.

2. Codein, biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan bening

3. Comerol, sama dengan codein biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan bening

4. Putaw  (PT, bedak, putih)
    Putaw adalah sejenis heroin dengan kadar lebih rendah (heroin kelas lima atau enam). Zat ini berasal dari sari bunga opium. Putaw terdiri dari beberapa jenis antara lain banan dan snow whitee. Bentuknya seperti bedak dan dijual dalam bentuk paket gram atau paketan gauw.



5. Kokain
            Kokain merupakan alkaloid yang berasal dari tanaman Erythroxylon coca. Jenis tanamannya berbentuk belukar. Zat ini berasal dari Peru dan Bolivia.

6. Ganja (Cannabis /Cimeng)
            Ganja merupakan tumbuhan penghasil serat. Akan tetapi, tumbuhan ini lebih dikenal karena kandungan narkotikanya, yaitu tetrahidrokanabinol (THC) yang dapat membuat hilang kesadaran atau fly / teler.Semua bagian tanaman ganja mengandung kanaboid psikoaktif.  Cara menggunakan ganja biasanya dipotong, dikeringkan, dipotong kecil-kecil, lalu digulung menjadi rokok. Asap ganja mengandung tiga kali lebih banyak karbonmonoksida daripada rokok biasa.

Adapun zat lain yang memiliki dampak yang sama bahayanya dengan narkotika jika disalahgunakan, yaitu psikotropika. Jenis-jenis yang termasuk zat ini antara lain :

1.    Ectasy (ineks)
Tergolong jenis zat psikotropika. Jenisnya antara lain : apel, alladin, elektric, gober,
butterfly, dan lain-lain.Bahan ecstasy sering dicampur dengan zat-zat kimia berbahaya seperti insektisida dan pil KB.

2.     Shabu-shabu (methamphetamine)
Nama aslinya methamphetamine. Berbentuk kristal seperti gula atau bumbu penyedap masakan. Jenisnya antara lain gold river, coconut, dan kristal.

3.    Benzodiazepin (Pil Nipam, BK, dan Magadon).

4.        Bahan adiktif lainnya seperti Lem aica aibon, thinner, bensin, spritus, jamur kotoran kerbau dan kecubung.



2.3  Tanda-Tanda Penyalahgunaan Narkotika dan Zat adiktif.

*        FISIK

 berat badan turun drastis.
 mata terlihat cekung dan merah, muka pucat, dan bibir kehitam-hitaman
 tangan penuh dengan bintik-bintik merah, seperti bekas gigitan nyamuk dan ada tanda
    bekas luka sayatan. Goresan dan perubahan warna kulit di tempat bekas suntikan
 buang air besar dan kecil kurang lancer
 sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas

*     EMOSI

 sangat sensitif dan cepat bosan
 bila ditegur atau dimarahi, dia malah menunjukkan sikap membangkang
 emosinya naik turun dan tidak ragu untuk memukul orang atau berbicara kasar
    terhadap anggota keluarga atau orang di sekitarnya
 nafsu makan tidak menentu


*     PERILAKU

 malas dan sering melupakan tanggung jawab dan tugas-tugas rutinnya
 menunjukkan sikap tidak peduli dan jauh dari keluarga
 sering bertemu dengan orang yang tidak dikenal keluarga, pergi tanpa pamit dan
    pulang lewat tengah malam
 suka mencuri uang di rumah, sekolah ataupun tempat pekerjaan dan menggadaikan
    barang-barang berharga di rumah. Begitupun dengan barang-barang berharga miliknya, banyak yang hilang.
 selalu kehabisan uang
 waktunya di rumah kerapkali dihabiskan di kamar tidur, kloset, gudang, ruang yang
    gelap, kamar mandi, atau tempat-tempat sepi lainnya
 takut akan air. Jika terkena akan terasa sakit – karena itu mereka jadi malas mandi
 sering batuk-batuk dan pilek berkepanjangan, biasanya terjadi pada saat gejala “putus
    zat”
 sikapnya cenderung jadi manipulatif dan tiba-tiba tampak manis bila ada maunya
    seperti saat membutuhkan uang untuk beli obat
 sering berbohong dan ingkar janji dengan berbagai macam alasan
 mengalami jantung berdebar-debar
 sering menguap
 mengeluarkan air mata berlebihan
 mengeluarkan keringat berlebihan
 sering mengalami mimpi buruk
 mengalami nyeri kepala
 mengalami nyeri/ngilu sendi-sendi


2.4  Dampak Penyalahgunaan Narkoba.

Bahaya yang timbul dari penyalahgunaan narkoba ini secara umum sebagai berikut :
- Gagal ginjal
- Perlemakan hati, pengkerutan hati, kanker hati
- Radang paru-paru, radang selaput paru, TBC paru
- Rentan terhadap berbagai penyakit hepatitis B, Hepatitis C, dan HIV/AIDS
- Cacat janin
- Impotensi
- Gangguan menstruasi
- Pucat akibat kurang darah (anemia)
- Penyakit lupa ingatan/pikun
- Kerusakan otak
- Pendarahan lambung
- Radang pankreas
- Radang syaraf
- Mudah memar
- Gangguan fungsi jantung
- Menyebabkan kematian
- Peningkatan tekanan darah, nadi dan suhu tubuh.

Berikut efek yang ditimbulkan oleh beberapa Narkotika dan obat-obatan :

a.  Efek penggunaan Ganja :
-  Gelisah
-  Lemas dan ingin tidur terus
-  Perasaan gembira dan selalu tertawa untuk hal yang tidak lucu
-  Nafsu makan besar
-  Persepsi tentang benda berubah
Akibat jangka panjang
- Gangguan memori otak / pelupa
- Sulit berfikir dan konsentrasi
- Suka bengong

        b.  Efek Penggunaan Ekstasi :
- Energik 
- Tidak bisa diam
- Mata sayu 
- Susah tidur
- Berkeringat
- Syaraf otak rusak
- Dehidrasi
- Gangguan lever
- Tulang dan gigi keropos
- Tidak nafsu makan
- Waktu tidur terganggu (jet lag)
- Syaraf mata rusak
- Paranoid
- Tidak ingin makan
- Tidak bisa tidur
- Otak sulit berfikir dan konsentrasi
   - Kesehatan terganggu karena menyerang fungsi lever dan darah.

c.   Efek Pemakaian Putaw:
- Mata menjadi sayu 
- Menjadi pendiam
- Mengantuk 
- Mata berair
- Pucat 
- Badan menjadi kurus / mual-mual
- Bicara tidak jelas 
- Sulit berfikir
- Tidak dapat konsentrasi 
- Pemarah dan temperamental
- Cadel 
- Pandai berbohong
- Hidung gatal 
- Plin-plan
- Menyebabkan kelumpuhan 
- Kematian bila overdosis
- Terkena gangguan darah dan darah

Penyalahgunaan narkoba selain merugikan kesehatan diri sendiri juga berdampak negatif terhadap kehidupan ekonomi dan sosial seseorang. Penyalahgunaan narkoba dapat merusak ekonomi karena sifat obat yang membuat ketergantungan, dimana tubuh pengguna selalu meminta tambahan dosis dan dengan harga obat-obatan jenis narkoba yang tergolong relatif mahal maka hal tersebut secara ekonomis sangat merugikan. Ekonomi keluarga bisa bangkrut bilamana keluarga tidak mampu lagi membiayai ketergantungan anggotanya terhadap narkoba, bahkan hal ini bisa berdampak buruk yaitu bisa menimbulkan persoalan kriminalitas seperti pencurian, penodongan bahkan perampokan.

Keharmonisan keluarga pun bisa terganggu manakala salah seorang atau beberapa orang anggota keluarga menjadi pecandu. Sifat obat yang merusak secara fisik maupun psikis akan berdampak kepada ketidaknyamanan hubungan sosial dalam keluarga. Penyalahguna narkoba juga menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Perilaku pengguna yang tidak terkontrol dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Terlebih jika dikaitkan dengan timbulnya berbagai penyakit yang menyertainya seperti Hepatitis, HIV/AIDS, bahkan kematian.

Hal tersebut lebih jauh bisa menyebabkan hancurnya suatu negara, oleh karena itu negara melarang narkoba. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, menyatakan :

o Pasal 45 : Pecandu narkotika wajib menjalani pengobatan dan/atau perawatan

o Pasal 36 : Orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur bila sengaja tidak melaporkan diancam kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak satu juta rupiah.

o Pasal 88 : Pecandu narkotika yang telah dewasa sengaja tidak melapor diancam kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak dua juta rupiah, sedang bagi keluarganya paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak satu juta rupiah.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, menyatakan :

o Pasal 37 ayat (1) : Pengguna psikotropika yang menderita syndrome ketergantungan berkewajiban ikut serta dalam pengobatan atau perawatan

o Pasal 64 ayat (1) barang siapa : a. menghalang-halangi penderita syndrome ketergantungan untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 37, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 20 juta rupiah.

Walaupun begitu setiap kehidupan memiliki dua sisi mata uang. Di balik dampak negatif, narkotika juga memberikan dampak yang positif. Jika digunakan sebagaimana mestinya, terutama untuk menyelamatkan jiwa manusia dan membantu dalam pengobatan, narkotika memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Berikut dampak positif narkotika :

1.Opioid
         Opioid atau opium digunakan selama berabad-abad sebagai penghilang rasa sakit dan untuk mencegah batuk dan diare.

2.Kokain
         Daun tanaman Erythroxylon coca biasanya dikunyah-kunyah untuk mendapatkan efek stimulan, seperti untuk meningkatkan daya tahan dan stamina serta mengurangi rasa lelah.

3.Ganja (ganja/cimeng)
         Orang-orang terdahulu menggunakan tanaman ganja untuk bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya sangat kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai bahan pembuat minyak.



2.5   Hubungan Antara Mahasiswa dan Narkoba

Memang tidak dapat kita pungkiri bahwa pilar mahasiswalah yang sukses menjemput bola emas yang digulirkan di era reformasi dengan mengalirkan nurani rakyat serta menghembuskan nafas segar di seluruh nusantara. Pilar ini mampu mengangkat semua yang terpuruk dan menjadikannya sebuah energi baru dalam semua sendi kehidupan bermasyarakat. Mahasiswa pun mendapat sambutan hangat dan simpati dari seluruh rakyat, dan bangsa ini pun masuk tercatat dalam sederetan bangsa-bangsa yang maju dan beradab di era reformasi.

Akan tetapi, jeda yang dialami dalam menikmati hasil perjuangannya belum tuntas, keburu pil pahit di telannya. Nilai setitik, rusak susu sebelanga; Panas setahun dihapuskan hujan sehari. Mungkin ungkapan-ungkapan ini bisa dialamatkan kepada pilar ini, dengan asumsi bahwa ditengah rimbunnya gerakan sosial mahasiswa, ada sekian mahasiswa yang terhanyut dalam layanan NARKOBA (Narkotika, dan Obat Terlarang). Apakah yang terlarut dalam larutan NAKOBA adalah betul-betul mahasiswa dengan identitas KPM (Kartu Pengenal Mahsiswa) yang jelas, atau mahasiswa gadungan yang demi kepentingan politik tertentu, menyangkut popularitas institusi pendidikan, kelompok (komunitas) dan individu sebagai insan kampus. Pada level ini sulit untuk diprediksi siapa mahasiswa yang sebenar terlibat dalam skandal NARKOBA ini.

Ketika popularitas dan akreditasi institusi tertentu yang unggul, kadang membuat pihak lain kebakaran jenggot untuk terlibat dalam proses pemberian label atau Stigma "Mahasiswa NARKOBA". Belum lagi, ketika proyeksi dan promosi untuk mendapatkan pangkat atau jabatan baru pada institusi tertentu, maka skenario penangkapan "Mahasiswa Narkoba" pun dilakukan, dan skandal lainnya. Walaupun, diakui bahwa satu dari antara sekian yang terlibat dalam gerakan-gerakan moral mahasiwa itu sebagai pemilik, penadah, pengedar atau pemakai. Sulit untuk kita pungkir bahwa hal ini benar terjadi. Tetapi, apakah ini menjadi ukuran untuk memberi label "Mahasiswa NARKOBA"?

Di manakah posisi mahasiswa dalam klasifikasi strata Narkoba dewasa ini? Apakah sebagai pengedar, pemakai, pemilik, atau penadah. Di satu pihak, mahasiswa tidak bekerja. Ia sepenuhnya hidup dari keringat orang tua, saudara, orang lain, atau orang tua asuh yang setiap saat menggajinya ala seorang pegawai negeri atau pegawai swasta. Di pihak lain, mahasiswa juga tidak memegang lesensi terhadap penyuplai biaya hidup selama berpredikat sebagai mahasiwa, sehingga kadang-kadang mencoba-coba segala sesuatu termasuk "NARKOBA". Mahasiswa bukanlah apa-apa, dia hanya bagian dari kehidupan sosial yang tergabung dalam kumpulan anak-anak terdidik dari berbagai golongan pendapatan orang tua yang berbeda. Posisi mahasiswa belum bisa ditentukan dan tidak tahu kapan akan berakhir, karena mereka belum memasuki kehidupan ekonomi yang sesungguhnya sebagai proses akhir dari belajar.

Kedudukan yang mengambang itu membuat mahasiswa menjadi sasaran empuk bagi semua pihak yang memiliki kepentingan dengan penyedia jasa layanan NARKOBA, baik sebagai pemilik, penadah, pengedar atau pemakai. Beragam pendapat yang akan muncul bila melihat kehidupan kaum terpelajar seperti ini.

Pilar mahasiswa yang getol mengkritisi berbagai fenomena yang timbul disekitarnya, kadang-kadang terbuai oleh penyedia jasa layanan NARKOBA. Organisasi mahasiswa ini sering impoten ketika berurusan dengan persoalan-persoalan seperti ini. Ketika bergerak maju, berhadapan dengan sesama aktivis mahasiswa, ketika bergerak mundur berhadapan dengan sesama aktivis dan masyarakat. Harus diakui bahwa dunia kampus bukanlah sebuah industri jasa yang menyediakan mahasiswanya sebagai pemilik, penadah, pengedar atau pemakai, namun rantai layanan NARKOBA ini telah masuk dan merajut dalam sendi-sendi pendidikan.

Pilar mahasiswa harus sanggup mengangkat semua persoalan menyangkut kepentingan rakyat secara umum dan harus terus diperkenalkan kepada kelompok mahasiswa di dalam kampus. Mahasiswa juga haruslah menjadi kelompok yang terdepan mempropagandakan dan melancarkan aksi-aksi massa pada setiap kesempatan, walau sekecil apapun, yang dapat dipergunakan untuk menunjukkan watak sejati dalam membendung bandar-bandar NARKOBA. Dan harus pula menjadi yang pertama untuk mempromosikan bahwa "Kampus Bebas Narkoba" kepada gerakan mahasiswa di kampus-kampus lain, dan mendorong terbentuknya satu penyatuan konsep di tingkatan yang lebih luas. Singkat kata, mahasiswa haruslah menjadi pelopor sejati dalam memberantas NARKOBA, dan bukan hanya sebagai penonton tanda kutip: "pemilik, penadah, pengedar atau pemakai".


2.6 Pencegahan dan penanggulangan narkoba

Banyak yang masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja menyalahgunakan narkoba dan membantu remaja yang sudah terjerumus penyalahgunaan narkoba. Kami sebagai penulis mengelompokkan solusi atas persoalan narkoba ini ke dalam dua komponen penting penyelenggara negara ini, yaitu pemerintah dan masyarakat.

Ada tiga tingkat intervensi yang dapat dilakukan pemerintah, yaitu:

1. Primer, sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan kepada remaja langsung dan keluarga.

2. Sekunder, pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal (initialintake)antara 1 - 3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1 - 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.

3. Tersier, yaitu upaya untuk merehabilitasi mereka yang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3-12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll.

Adapun solusi alternatif yang dapat dilakukan oleh masyarakat (Non-pemerintah) dalam mengatasi masalah narkoba ini, adalah dengan menggunakan beberapa pendekatanyang diterapkan kepada mereka, baik yang belum ataupun yang sudah terjerat belitan narkoba.

Beberapa pendekatan yang penulis maksud adalah sebagai berikut:

1. Pendekatan agama (religius). Melalui pendekatan ini, mereka yang masih ‘bersih’ dari dunia narkoba, senantiasa ditanamkan ajaran agama yang mereka anut. Agama apa pun, tidak ada yang menghendaki pemeluknya untuk merusak dirinya, masa depannya, serta kehidupannya. Setiap agama mengajarkan pemeluknya untuk menegakkan kebaikan, menghindari kerusakan, baik pada dirinya, keluarganya, maupun lingkungan sekitarnya. Sedangkan bagi merekayang sudah terlanjur masuk dalam kubangan narkoba, hendaknya diingatkan kembali nilai-nilai yang terkandung di dalam ajaran agama yang mereka yakini. Dengan jalan demikian, diharapkan ajaran agama yang pernah tertanam dalam benak mereka mampu menggugah jiwa mereka untuk kembali ke jalan yang benar.
2. Pendekatan Psikologis. Dengan pendekatan ini, mereka yang belum terjamah ‘kenikmatan semu’ narkoba, diberikan nasihat dari ‘hati ke hati’ oleh orang-orang yang dekat dengannya, sesuai dengan karakter kepribadian mereka.Langkah persuasif melalui pendekatan psikologis ini diharapkan mampu menanamkan kesadaran dari dalam hati mereka untuk menjauhi dunia narkoba. Adapun bagi merekayang telah larut dalam ‘kehidupan gelap’ narkoba, melalui pendekatan ini dapat diketahui, apakah mereka masuk dalam kategori pribadiyang ekstrovert (terbuka), introvert (tertutup), atau sensitif. Dengan mengetahui latar belakang kepribadian mereka, maka pendekatan ini diharapkan mampu mengembalikan mereka pada kehidupan nyata, menyusun kembali kepingan perjalanan hidupyang sebelumnya berserakan, sehingga menjadi utuh kembali.

3. Pendekatan sosial. Baik bagi mereka yang belum, maupun yang sudah masuk dalam ‘sisi kelam’ narkoba, melalui pendekatan ini disadarkan bahwa mereka merupakan bagian penting dalam keluarga dan lingkungannya. Dengan penanaman sikap seperti ini, maka mereka merasa bahwa kehadiran mereka di tengah keluarga dan masyarakat memiliki arti penting. Dengan beberapa pendekatan di atas, diharapkan mampu menggerakkan hati para remaja dan generasi mudayang masih ‘suci’ dari kelamnya dunia narkoba untuk tidak larut dalam trend pergaulan yang menyesatkan. Dan bagi mereka yang sudah tercebur ke dalam ‘kubangan’ dunia narkoba, melalui beberapa pendekatan tersebut, diharapkan dapat kembali sadar akan arti penting kehidupan ini, yang amat sayang jika digadaikan dengan kesenangan yang nisbi.

Dengan demikian, jika pemerintah dan masyarakat menjalankan fungsi dan perannya dengan baik, niscaya upaya memerangi narkoba serta menyelamatkan bangsa Indonesia dari “bahaya mematikan” narkoba akan menemui titik terang.















BAB III
PENUTUP

3.1     Kesimpulan

*       Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan atau zat yang jika dimasukkan dalam tubuh manusia, baik secara diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang.

*       Narkotika banyak sekali macamnya, ada yang berbentuk cair, padat, serbuk, daun-daun, dan lain sebagainya. Jenis-jenisnya antara lain Opioid, Codein, Comerol, Putaw  (PT, bedak, putih), Kokain, Ganja (Cannabis /Cimeng), Ectasy (ineks), Shabu-shabu (methamphetamine), dan Benzodiazepin.

*       Tanda-tanda  penyalahgunaan narkotika dapat dilihat dari segi, Fisik: berat badan turun drastis, mata terlihat cekung dan merah, muka pucat, Emosi: sangat sensitif dan cepat bosan, bila ditegur atau dimarahi, dia malah menunjukkan sikap membangkang. Perilaku: malas dan sering melupakan tanggung jawab dan tugas-tugas rutinnya.

*     Dampak yang ditimbulkan oleh narkoba ada dua, yaitu dampak negatif berupa gangguan kesehatan, gangguan ekonomi keluarga, gangguan keharmonisan keluarga, dan dapat merusak moral suatu negara, sedangkan dampak positifnya seperti opioid atau opium digunakan selama berabad-abad sebagai penghilang rasa sakit.

*     Mahasiswa harus menjadi kelompok yang terdepan mempropagandakan dan melancarkan aksi-aksi massa pada setiap kesempatan, walau sekecil apapun, yang dapat dipergunakan untuk menunjukkan watak sejati dalam membendung bandar-bandar NARKOBA. Mahasiswa haruslah menjadi pelopor sejati dalam memberantas NARKOBA.

*      Pencegahan dan penanggulangan narkoba dapat dilakukan pemerintah melalui beberapa intervensi yaitu intervensi primer, sekunder, dan tersier. Sedangkan upaya pencegahan yang dapat dilakukan masyarakat adalah berua pendekatan agama (religius), pendekatan psikologis, dan pendekatan sosial.


3.2     Saran

Sebaiknya masyarakat khususnya mahasiswa dapat berfikir kembali tentang dampak penggunaan narkoba, karena mahasiswa sebagai generasi bangsa merupakan penentu bangsa yang maju serta memiliki moral sesuai Pancasila.

























DAFTAR PUSTAKA

Hakim,  Arief. 2004. Bahaya Narkoba Alkohol. Bandung : Nuansa Pustaka.

Anonim,  Http://id.wikipedia.org/wiki/narkoba,  diakses pada tanggal 24 September 2012.


Anonim,    Http://www.g-excess.com/730/pencegahan-dan-penanggulangan-narkoba/,  diakses pada tanggal 25 September 2012.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar